Dilaporkan ke KPK Buntut Istri Ikut Timwas Haji DPR, Cak Imin: Tak Ada Aturan yang Saya Langgar
Cak Imin mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Merespons hal itu, Cak Imin mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya. Apalagi, tuduhan itu sudah dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kan saya sudah dibawa ke MKD kan, kan tidak ada aturan yang saya langgar," kata Cak Imin kepada wartawan di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024 (Timwas Haji DPR RI 2024).
Dalam laporannya, NCW memuat sejumlah bukti bahwa Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam Timwas Haji yang notabene dibiayai negara.
Aktivis NCW Dony Manurung menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. Pihaknya mencatat, Ketua Umum PKB itu diduga setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak 2022.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas haji," ujar Dony di Gedung KPK, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (11/8).