Cak Imin Diadukan Atas Dugaan Penyalahgunaan Tugas Timwas Haji DPR, Begini Respons KPK
KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait aduan yang dilayangkan sejumlah mahasiswa dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur). Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin atas dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR, karena membawa istrinya, Rustini Murtadho.
"Secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (10/8).
Nantinya setiap laporan atau pengaduan akan dilakukan verifikasi yakni; pertama melihat dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; kedua dinilai apakah Tindak Pidana Korupsi yang masuk kewenangan KPK atau bukan.
"Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya," lanjut Tessa.
Sementara, bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai tindak lanjutnya oleh KPK seperti; pertama dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Kedua dilakukan koordinasi dengan instansi lain; ketiga dilakukan koordinasi dengan internal KPK; keempat dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.
"Bila ingin mengetahui sudah sampai mana laporan yang masuk, pelapor bisa menghubungi sendiri bagian penelaah di Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat melalui bukti lapor yang sudah diberikan," jelasnya.
Di sisi lain, Tessa menerangkan kalau semua laporan atau pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia. Sehingga, informasi perkara akan disampaikan apabila sudah naik tahap penyidikan.
"Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa di publish, dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, laporan dilayangkan Gempur ketika mereka menggelar aksi mengkritik dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Cak Imin selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR.
"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata Koordinator aksi, Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8) kemarin.
- Binus Ungkap Detik-Detik Perkelahian RE di Toilet Sekolah, Bantah ada Bully dan Pelcehan
- Geger Dualisme Kadin, Kubu Arsjad Tuding Anindya Bakrie Ketua Ilegal
- Melawat ke NTT, AHY Kenang Getirnya Hidup di Daerah Konflik saat Operasi Seroja
- FOTO: Heboh Sungai Utama di Sao Paulo Brasil Tiba-Tiba Menghijau, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dualisme Kadin, Rosan Roeslani Dukung Anindya Bakrie Jadi Ketua
Berita Terpopuler
-
Jokowi Target Balikpapan-IKN Tersambung Tol Pertengahan 2025
merdeka.com 13 Sep 2024 -
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Mereka Kompak Pamitan ke Anggota Dewan di Senayan, Ada yang Titip Ini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Bandara Baru di IKN Belum Bisa Dipakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Malah Bilang Begini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Kabar Terbaru, Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah IKN ke Investor
merdeka.com 13 Sep 2024