Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK
Cak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Cak Imin besok akan memenuhi panggilan KPK
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dianggap dipolitisasi.
Cak Imin berujar, dia tidak ingin ikut mengomentari itu. Meski demikian, ia memastikan akan memenuhi panggilan KPK besok.
"Saya enggak ikut berinterpretasi. Saya besok datang, nanti kita lihat. Saya siap memberi keterangan apapun permintaan KPK" kata Cak Imin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi menanggapi adanya pemanggilan Cak Imin oleh KPK.
Menurutnya, jangan salahkan publik jika kemudian menilai lembaga antirasuah itu telah menjadi alat politik.
"Dalam konteks Cak Imin sebetulnya taat. Kasus 2012 setelah tiga orang yang sudah diproses dengan hukum, sudah berhenti. Sudah lama sepi, sudah lama kelihatan enggak ngapa-ngapain. Selama 13 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum, tiba-tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba-tiba muncul dari KPK (panggilan pemeriksaan)," tutur Gus Choi di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Sementara itu, KPK memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker era Cak Imin murni persoalan hukum.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah lama dilakukan pihaknya. Saat ditemukan alat bukti yang kuat, maka pada Agustus 2023 ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023, dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (4/9).
Ali mengatakan, penanganan kasus ini tak berbeda dengan kasus-kasus yang sudah diselesaikan oleh pihaknya. Pengusutan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Sebagai pemahaman bersama, sebelummnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di Pengaduan Masyarakat Kedeputian Informasi dan Data. Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," kata Ali.
Jadi, Ali menegaskan penanganan kasus ini murni persoalan hukum. Dia meminta kinerja lembaga antirasuah jangan dikait-kaitkan dengan kepentingan politik.
"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," pungkas Ali.