Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1). Andi Putra keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Meski demikian, putra anggota DPRD Riau, Sukarmis itu belum seutuhnya bebas. Selama pembebasan bersyarat, Andi Putra tetap harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika mengatakan, Andi Putra bebas terhitung tanggal 17 Januari 2024. "Iya, per hari ini (Rabu), bebas bersyarat," kata Rizqi.
Rizqi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra disetujui tanggal 24 November 2023. Itu dilakukan setelah Andi Putra memenuhi segala persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Andi Putra telah menjalankan setengah dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan pada dirinya.
"Sudah menjalani 2/3 dari pidana, sudah membayar denda berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sisa pidana (hukuman)-nya, itu yang wajib lapor ke Bapas," jelas Rizqi.
Menurut Rizqi, pembebasan terhadap Andi Putra sudah dilaporkan sebelumnya ke Bapas Kelas II Pekanbaru, Selasa (16/1).
"Sudah kita dapat semua (izin). Begitu juga pedoman wajib lapor. Hari ini dilaksanakan pembebasannya," kata Rizqi.
Diketahui, Andi Putra terjaring OTT KPK pada 20 Oktober 2020. Dia kemudian dihukum karena menerima suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sebesar Rp500 juta.
Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp500 juta
Atas hukuman itu, Andi Putra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun upaya hukum Andi Putra ditolak hakim dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak putus asa, Andi Putra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya hukuman terhadap Andi Putra dikurangi jadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.