Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar
Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar
Kejaksaan menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Sukarmis ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Sukarmis yang tercatat sebagai anggota DPRD Riau dari Partai Golkar itu ditahan setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5). Sukarmis pernah menjabat sebagai Bupati Kuansing selama 2 periode, yakni sejak 2006-2011.
"Tersangka S diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014," ujar Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.
Dari hasil pemeriksaan dan audit, perbuatan Sukarmis membuat negara merugi sebesar Rp22,6 miliar. Atas dasar tersebut, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.
"Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Nurhadi.
Saat ini, Sukarnis ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuansing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024 untuk proses penyidikan lanjutan.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah S melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Nurhadi.
Untuk diketahui, Sukarmis merupakan ayah kandung dari Andi Putra yang juga mantan Bupati Kuansing.
Namun, Andi Putra ditangkap KPK usai Operasi Tangkap Tangan di Pekanbaru, Riau.
Andi Putra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap izin lahan hak guna usaha (HGU). Setelah menjalani 2/3 hukuman dari vonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dia kemudian dibebaskan bersyarat.
Andi Putra mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Sebagai narapidana korupsi, PB Andi Putra disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 November 2023. Dia kemudian dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru, Rabu siang, 17 Januari 2024.