Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat (29/12) kemarin.
Diketahui, Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.
Aa Umbara terbukti melakukan tindak korupsi dalam pengadaan sembako saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu berasal dari 120 ribu paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan nilai Rp 300 ribu per paket dan Rp 250 ribu paket berkaitan dengan PSBB. Aa Umbara meminta 6 persen kepada pengusaha yang menjadi penyedia paket sembako.
Sementara itu, berkaitan dengan pembebasan bersyarat diberikan kepada Aa Umbara setelah Surat Keputusan (SK) keluar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, Sabtu (30/12).
"Bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," tegas dia.