Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, AL diduga menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Status tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Aturan itu memuat ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"(AL menginisiasi) untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang," kata Nur Sricahyawijaya, Rabu (5/6).
" Dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," sambungnya.
"AL mengondisikan proses lelang tersebut, AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarga," lanjutnya.
Uang itu diduga diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka INA melalui tersangka AN.
AL yang merupakan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat,” jelas dia.
Diketahui, proyek itu berlangsung pada tahun 2020. Saat itu, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020, Pemkab Majalengka melaksanakan lelang untuk menentukan mitra pemanfaatan tanah milik daerah dengan metode Bangun Guna Serah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar sebelumnya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala BKPSDM yakni INA yang juga anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. INA saat proyek itu bergulir masih menjabat selaku Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kabag Ekonomi ditunjuk menjadi Ketua Bangun Guna Serah. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta berinisial AN dan MA.