![Sahroni Tiba di Sidang SYL, Bawa Pesan dari Ketum NasDem Surya Paloh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/5/1717559166085-i3htt.jpeg)
![Sahroni Tiba di Sidang SYL, Bawa Pesan dari Ketum NasDem Surya Paloh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/5/1717559166085-i3htt.jpeg)
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menghadiri panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadi saksi tambahan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6), pukul 10.11 WIB. Dia mengenakan kemeja batik kuning bermotif cokelat sambil mengenakan kacamata.
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk menjadi saksi SYL hari ini. Dia hanya akan memberikan keterangan yang dia ketahui.
"Enggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui," ujar Sahroni, Rabu (5/6).
Selian itu, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh juga sempat menitipkan pesan kepada Sahroni pada saat bersaksi di muka persidangan.
"Pesan beliau sampaikan semua yang lurus," ungkap Sahroni.
Sebagaimana diketahui, selain Sahroni, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul. Dia merupakan ketua umum organisasi sayap kanan NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Lalu beberapa saksi lainnya yakni seorang General Manager dari Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Serta dua agen travel diantaranya Maktour Travel dan Suita Travel.
Kedua travel tersebut merupakan agensi yang sempat mengurus perjalanan dinas SYL beserta keluarganya seperti ke Arab Saudi hingga ke Eropa, lalu biayanya dibebankan ke para pejabat Kementan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023, dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain
Baca SelengkapnyaKetua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan SYL
Baca SelengkapnyaSahroni menyinggung soal baliho bergambar RK dan bertuliskan 'Lagi Jalan Mau Kemana, Kang? Otw Jakarta nihhh'.
Baca SelengkapnyaSahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca Selengkapnya