4 Tahun SYL Jadi Menteri, Dana Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Dipotong Hingga 15 Persen
Dedi menyebut hasil pemotongan dana perjalan dinas di SDM Kementan, diserahkan kepada bagian Biro Umum Kementan.
4 Tahun SYL Jadi Menteri, Dana Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Dipotong Hingga 15 Persen
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi menceritakan adanya permintaan dana sharing nonbudgeter guna memenuhi permintaan mantan atasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alhasil di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementan harus mengakali cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Salah satunya dengan melakukan pemotongan hak pegawai yang harusnya melakukan perjalanan dinas. Pemotongan itu pun kemudian dimasukkan ke dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Hal itu disampaikan pada saat Dedi menjadi saksi dalam sidang perkara SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Jadi intinya setiap ada kegiatan di badan SDM itu kan pasti ada perjalanannya, nah perjalanannya itu dipotong 10-50 persen," ucap Dedi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
"Yang SPJ itu ya?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Iya," saut Dedi.
"Umpama perjalanan dinas dilaporkan 10 orang perjalanan dinas seperti itu, jadi fiktif?" tanya Rianto.
"Kegiatannya ada, cuman itu perjalanannya jadi haknya teman-teman itu dikurangi," jelas Dedi.
Dedi menyebut hasil pemotongan dana perjalan dinas di SDM Kementan, kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada bagian Biro Umum Kementan. Lalu setelahnya bakal diberikan berupa kuitansi.
Lebih lanjut, Dedi juga menyebut pada akhirnya dia tidak mengetahui uang hasil urunan tersebut bakal digunakan untuk apa. Namun yang dia tahu pasti bakal digunakan operasional di luar negeri.
Bahkan permintaan itu juga sudah berlangsung berkali-kali.
"Jadi permohonan itu, sharing itu berulang-ulang?" tanya Pontoh.
"Berulang-ulang," jawab Dedi.
"Lebih dari sekali ya?" tanya Pontoh.
"Lebih," singkat Dedi.
"Sejak beliau menjadi menteri, 2020, 2021, 2022, 2023. ada terus itu?" Cecar hakim ketua
"Ada," Dedi membenarkan.