4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar
Selama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan untuk SYL mencapai miliaran rupiah.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi mengaku fenomena urunan guna kepentingan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terjadi sejak tahun 2019.
4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi mengaku fenomena urunan guna kepentingan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terjadi sejak tahun 2019.
Selama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan mencapai miliaran rupiah.
Hal itu dikatakan Dedi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Dedi mulanya menyebutkan ada sejumlah permintaan untuk SYL yang tidak bisa dipenuhi.
Karena tidak sampai dipenuhi, Dedi sempat ditegur berkali kali oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono agar segera memenuhi kebutuhan SYL.
"Cara menagihnya itu bagaimana ditelepon saudara atau didatangi saudara atau bagaimana?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.
"Ditelepon seringnya tapi kadang-kadang...," jawab Dedi.
"Apa yang disebutkan di telepon itu," tanya Pontoh yang menyelak.
"Segera selesaikan," ucap Dedi yang meniru suara Kasdi.
Dedi menjelaskan, selain ditagih melalui telepon, dalam forum rapat antar Eselon I Kementan, Kasdi juga kerap kali mengingatkan untuk segera menuntaskan pelbagai permainan SYL.
Detail urusan praktik urunan di Kementan, Dedi mengaku tidak tahu secara persis bagaimana terjadi. Hanya saja fenomena urunan itu memang ada.
Dedi juga membeberkan, fenomena urunan di Kementan sudah terjadi selama empat tahun dan total yang diberikan kepada SYL mencapai Rp6,8 miliar.
"Kalau untuk badan penyuluhan pengembangan SDM total berapa dari dari beliau (SYL) jadi Menteri hingga 2023?" tanya Pontoh
"Totalnya semua itu ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar," beber Dedi.
"Selama tiga tahun ya?" tanya Pontoh.
"Selama 4 tahun," timpal Dedi.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.