Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar
Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Partai NasDem menjawab soal aliran dana dari Kementerian Pertanian ke partai Nasdem sebesar Rp850 juta seperti terungkap dalam persidangan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto mengakui di internal NasDem memang kerap ada urunan dana dari kader termasuk dari SYL.
Misalnya, jika terjadi bencana para kader menyumbang uangnya. Menurutnya, karena posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar.
"Ini saya buka saja, misalnya terjadi bencana, kami semuanya (kader) buka dompet semacam itu semua, lantas kami nyumbang. Ada yang nyumbang sejuta, ada dua juta, mungkin ya, Pak Sahrul Limpo ya karena menteri karena posisinya, menyumbang lebih dari kami-kami gitu loh," kata Sugeng kepada awak media saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).
Sugeng menambahkan, NasDem juga kerap memberikan bantuan melalui organisasi sayap partai yakni Garnita.
Menurutnya, bisa saja SYL membantu lewat dana operasional menteri untuk membantu NasDem ketika membuka donasi musibah.
"Nah mungkin Pak Syahrul Limpo dalam konteks itu waktu itu ada dana operasional menteri misalnya, DOM, yang digunakan untuk membantu ketika NasDem misalnya membuka kebersamaan menyangkut bencana-bencana. Nah (dana) itulah sehingga masuk," ujar dia.
Meski begitu, Sugeng mengaku, bahwa NasDem tidak pernah mengatur dari mana saja uang bantuan atau iuran yang masuk ke partai. Dia pun memastikan seluruh kegiatan iuran itu sukarela tanpa ada skenario bahwa kader yang menjadi menteri harus menyumbang dana tertentu.
"Tetapi kalau hal ini sepertinya skenariotif orang di situ duduk di menteri harus nyumbang ini, itu untuk kepentingan partai, tidak ada. Saya pastikan tidak ada," tutur Sugeng.
Sugeng juga kerap memberikan sumbangan kepada NasDem. Hanya saja peruntukannya dikelola untuk berbagai macam kebutuhan di internal partai, mulai dari kepentingan bantuan hingga organisasi
"Dana yang terkumpul di katakanlah Bendahara Partai itu digunakan untuk berbagai hal. Untuk misalnya kegiatan sayap, kegiatan partai, dan sebagainya-sebagainya. Lantas juga untuk kegiatan sosial misalnya, terjadi bencana," pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Bendahara Umum NasDem sekaligus eks Staf Khusus Mentan Syahril Yasin Limpo (SYL) Joice Triatman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL. Dalam persidangan, Joice dicecar oleh tim hukum SYL mengenai aliran dana dari Kementan ke partai Nasdem sebesar Rp850 juta.
Tim hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen menyebut, bahwa uang yang sampai ke NasDem hanya Rp800 juta. Dia pun mencecar Joice soal sisa uang Rp50 juta itu yang disebut untuk bayar tagihan.
"Kemudian, yang sampai ke partai Nasdem itu adalah 800 juta rupiah, terkait dengan itu, 50 juta itu tidak sampai karena saudara gunakan untuk bayar untuk hutang hutang yang lain, tagihan tagihan yang lain," kata Djamaluddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, Rabu (29/5).
"Tagihan siapa?" tanya Djamaluddin.
"Iya tagihan terkait dengan acara, dan juga beberapa tagihan tagihan," jawab Joice.
Joice menerangkan, uang Rp50 juta itu dipakai untuk acara penyerahan formulir Bacaleg DPR RI NasDem ke gedung KPU. Djamaluddin pun mencecar apakah uang Rp850 itu memang untuk acara tersebut.
Joice mengakui dari jumlah uang itu masih ada kaitannya untuk keperluan penyerahan formulir bacaleg NasDem.
"Bantuan itu kan bukan untuk terkait dengan bacaleg itu kan?," kata Djamaluddin.
"Masih masih terkait, dan memang tagihan tagihan itu dibayarkan ada yang saya mintakan ada yang transfer dan cash," timpal Joice.
Djamaluddin lantas bertanya mengapa Joice menggunakan uang Rp50 juta itu untuk membayar acara penyerahan formulir bacaleg.
Joice menyebut, bahwa itu adalah arahan dari SYL.
"Terus kenapa saudara pakai uang itu untuk membayar? memang siapa yang memberikan saudara kewenangan untuk itu?" ujar Djamaluddin.
"Saya sesuai arahan Pak Menteri, bahwa dari 850 juta itu itu dipakai untuk keperluan acara penyerahan formulir bacaleg tersebut," ungkap Joice.
"Yang saudara laporkan ke pak Menteri terkait bantuan 850 juta itu memang sbebsae itu, atau lebih dari itu, atau kurang dari itu?" tanya Djamaluddin.
"Persis 850 juta," jawab Joice.
"Ini Pak Menteri (SYl) ada beliau mendengarkan, nanti kita kroscek," tutup Djamaluddin.
Tak hanya itu, Nama Ketua Umum (Ketum) partai NasDem, Surua Paloh juga disebut-sebut dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Paloh disebut oleh Staf Khusus (Stafsus) SYL, Joice Triatman yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Joice menjelaskan ada beberapa kegiatan di pada organisasi sayap kanan NasDem Garda Wanita (Garnita) Malahayati seperti membagikan sembako hingga hewan kurban ke sejumlah provinsi.
Joice kemudian menyebut kegiatan Garnita Malahayati juga diketahui oleh Surya Paloh.
"Siapa Ketum NasDem?" tanya kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang.
"Ketua umum Partai NasDem Pak Surya Paloh" jawan Joice.
"Beliau tahu tentang aktivitas Garnita ini?" tanya Djamaluddin.
"Tahu," singkat saksi.
Joice menerangkan beberapa kegiatan Garnita memang tidak selalu dilaporkan ke Paloh karena kegiatan tersebut tidak terlalu intens.
"Yang dilaporkam itu apa kepada ketum saudara?" tanya Djamaluddin.
"Kami melaporkan kegiatan-kegiatan baik yang karena sifatnya tidak rutin jadi kami rangkum apa-apa saja kegiatan yang sudah dilakukan dan yang akan direncana kami lakukan," terang Joice.