Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Febri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Febri hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL
Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Advokat Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapatkan bayaran Rp800 juta ketika masih menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kliennya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Febri ketika dihadirkan jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Awalnya, hakim anggota Fahzal Hendrik menanyakan tugas Febri ketika awal-awal penyelidikan SYL di KPK. Fahzal juga menanyakan bayaran yang diterima oleh mantan juru bicara KPK itu.
Febri yang merespon hak tersebut menyebut perihal honor yang diterima berdasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Fahzal kemudian meminta Febri untuk menyebutkan nominal yang diterima.
Fahzal kemudian meminta Febri untuk menyebutkan nominal yang diterima. Hanya saja saksi sempat berkelit.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?" ujar Febri yang bertanya ke hakim.
Adapun alasan Fahzal bertanya hal tersebut berdasarkan Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan hakim untuk menanyakan apapun kepada saksi.
Alhasil Febri baru mau membeberkan honor yang diterimanya.
"Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab" tegur Hakim Fahzal.
"Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp800 juta," ungkap Febri.
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu," kata Febri.