KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo
Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup peluang menghadirkan pengacara Febri Diansyah dan kawan-kawan dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pemanggilan Febri masih menunggu perkembangan selama sidang berlangsung.
"Ini nanti kita akan tentunya penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang. Kalau sekarang dalam sidang tentunya karena dalam BAP sudah ada itu," kata Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyebut pemanggian Febri Diansyah yang juga mantan jubir KPK itu adalah kebijakan dari Jaksa.
"Terkait menghadirkan di sidang JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan," pungkas Asep.
Nama Febri sempat disebut saksi perkara SYL karena diduga mempengaruhi dan mengarahkan saksi. Saat itu, Febri bersama dengan Donal Fariz dan Rasamala Aritonang pernah menjadi kuasa hukum SYL.
Mereka diduga pernah mengumpulkan para saksi pada saat proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan berlangsung oleh KPK. Bahkan mereka juga pernah dicecar oleh KPK sebagai saksi terkait kebocoran dokumen SYL.
Selain Febri dan Rasamala, hal ini juga akan diselisik kepada aktivis antikorupsi Donal Fariz.
Dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya