KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo
Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup peluang menghadirkan pengacara Febri Diansyah dan kawan-kawan dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pemanggilan Febri masih menunggu perkembangan selama sidang berlangsung.
"Ini nanti kita akan tentunya penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang. Kalau sekarang dalam sidang tentunya karena dalam BAP sudah ada itu," kata Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyebut pemanggian Febri Diansyah yang juga mantan jubir KPK itu adalah kebijakan dari Jaksa.
Asep mengatakan, Jaksa bakal menghadirkan Febri Diansyah selama nantinya keterangan dibutuhkan.
"Terkait menghadirkan di sidang JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan," pungkas Asep.
Nama Febri sempat disebut saksi perkara SYL karena diduga mempengaruhi dan mengarahkan saksi. Saat itu, Febri bersama dengan Donal Fariz dan Rasamala Aritonang pernah menjadi kuasa hukum SYL.
Mereka diduga pernah mengumpulkan para saksi pada saat proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan berlangsung oleh KPK. Bahkan mereka juga pernah dicecar oleh KPK sebagai saksi terkait kebocoran dokumen SYL.
Mereka bahkan sempat diduga akan menghancurkan dokumen saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Febri dan Rasamala, hal ini juga akan diselisik kepada aktivis antikorupsi Donal Fariz.