Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febri dihadirkan ke sidang SYL lantaran namanya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah dkk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan. Mereka rencananya akan dihadirkan pada Senin (3/6) nanti.
Febri dihadirkan ke sidang SYL lantaran namanya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Direncana kami kan kalau Mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin seperti yang saya sampaikan ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang kalau mengenai atas nama Mas Febri kita juga masukkan itu dijadwal untuk yang hari Senin, kami akan mengirimkan panggilan," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Ada dua pengacara lagi yang sempat menemani SYL, yakni Donal Fariz dan Rasamala Aritonang. Hanya saja, menurut Meyer, ketiga orang tidak harus sepenuhnya datang, selama salah satunya dapat memberikan keterangan nanti di muka persidangan.
"Saya pernah yang berulang kali menyampaikan tidak harus masalah kuantitas banyaknya orang, tetapi kualitas yang diterangkan tersebut seperti itu ya nanti disaksikan saja apakah semuanya ataukah hanya salah satu kami juga akan berkoordinasi dengan tim JPU dan staf untuk mengirimkan surat panggilannya," ujar Meyer.
Perihal Febrie cs itu juga sebelumnya memang pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Mereka didalami penemuan dokumen pada saat penggeledahan di di rumah dinas SYL untuk perkara gratifikasi, pemerasan, dan TPPU Kementan.
Dia juga pernah disebut-sebut menghilangkan barang bukti untuk kasus korupsi Kementan hingga membocorkan Surat perintah penyidikan (Sprindik). Namun hal itu dibantah oleh Febrie cs juga dari pihak KPK pada akhirnya.
Untuk perkara SYL, Jaksa telah mendakwanya dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.