Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri
Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Febri menyebut pencekalan diajukan oleh penyidik KPK kepada imigrasi pada awal November.
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri
Advokat Febri Diansyah mengaku tidak lagi menjadi kuasa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs ketika kasus kliennya itu sudah masuk tahap penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bahkan memilih untuk mengundurkan diri karena dirinya sempat dicekal oleh penyidik KPK.
Febri mengaku sebelum itu mengundurkan diri, SYL juga sempat mencabut surat kuasa kepadanya.
"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," kata Febri yang dihadirkan jadi saksi SYL di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6).
merdeka.com
"Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya hakim anggota Fahzal Hendrik.
"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul," ujar Febri.
Febri menyebut pencekalan dirinya diajukan oleh penyidik KPK kepada imigrasi pada awal bulan November 2023. Termasuk rekannya, Rasamala Aritonang.
Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan oleh penyidik antirasuah sekitar bulan Oktober 2023. Namun ketika Febri Cs ingin mendampingi kliennya berakhir dicegah oleh KPK.
"Saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," cerita Febri.
Alasan lainnya Febri memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ingin menambah beban SYL karena turut diperiksa oleh penyidik KPK. Atas pertimbangan itu, eks Mentan tersebut memutuskan untuk mencabut surat kuasa.
merdeka.com