Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12)
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Dalam persidangan itu, Denny mengungkapkan alasan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 November 2023. Ia menjelaskan, sprindik itu dibuat guna melengkapi administrasi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, kubu Firli Bahuri kerap mempertanyakan alasan penerbitan sprindik baru dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak Senin (11/12). "Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik," tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan.
Mendengar itu, Denny mengakui bahwa sprindik baru terkait perkara tersebut telah dikeluarkan. Meski demikian, SPDP itu sesuai dengan SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.
"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.
Selain itu, adanya sprindik baru oleh penyidik merupakan tanda tindak lanjut proses gelar perkara dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam proses gelar perkara itu baru ditemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," imbuhnya.