Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri

Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri

Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri

Firli tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 8.36 WIB

Tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).

Ia diperiksa berkaitan dengan penyelesaian berkas perkara penyidikan untuk dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI Jakarta.



Dari pantauan merdeka.com, Firli tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 8.36 WIB. Ia tiba dengan memakai kemeja putih dan masuk melalui lobby gedung Bareskrim Mabes Polri.

Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun tidak banyak berbicara perihal pemeriksaan dirinya hari ini. Ia hanya menuturkan kondisi kesehatannya.


"Kita ikuti aja. Alhamdulilah sehat," singkat Firli, Jumat (19/1).

Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri

Setelahnya ia langsung masuk bagian lift lobby Bareskrim dan menuju lantai 6 ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara tunggal atau tidak ada konfrontasi dengan saksi lain. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan pekan lalu kepada SYL.


SYL saat itu sempat diperiksa secara konfrontir dengan enam saksi lain termasuk mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Sebelumnya, Ade Safri sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.


"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo," kata dia.

Kejati DKI Jakarta memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri selama 14 hari. Polda Metro Jaya harus kembali melimpahkan berkas perkara Firli pada 11 Januari 2024.


Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, batas waktu pengembalian berkas diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik),"
kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa (9/1).

Herlangga mengatakan, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.


Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ujar dia.

Kata Firli Bahuri soal Berkas Perkara Pemerasan SYL Setinggi Hampir 1 Meter
Kata Firli Bahuri soal Berkas Perkara Pemerasan SYL Setinggi Hampir 1 Meter

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.

Baca Selengkapnya
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Tunjuk Pengacara Baru Tangani Gugatan Praperadilan Kedua Lawan Polda Metro Jaya
Firli Tunjuk Pengacara Baru Tangani Gugatan Praperadilan Kedua Lawan Polda Metro Jaya

Fahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Periksa Lagi Firli Bahuri
Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Periksa Lagi Firli Bahuri

Pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya