Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Diperiksa Sendirian di Bareskrim Besok
Pemeriksaan ini berbeda dengan SYL pada pekan lalu.
Firli Bahuri diperiksa pada pukul 09.00 WIB besok.
Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Diperiksa Sendirian di Bareskrim Besok
Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1) besok.
“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB pada hari Jumat, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6 gedung Bareskrim,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
Ade Safri memastikan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara tunggal atau tidak ada konfrontasi dengan saksi lain. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan pekan lalu kepada SYL.
SYL saat itu sempat diperiksa secara konfrontir dengan enam saksi lain termasuk mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"(Besok) agenda tunggal pemeriksaan FB,"
kata Ade Safri.
merdeka.com
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo," kata dia.
Kejati DKI Jakarta memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri selama 14 hari. Polda Metro Jaya harus kembali melimpahkan berkas perkara Firli pada 11 Januari 2024.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, batas waktu pengembalian berkas diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik),"
kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa (9/1).
merdeka.com
Herlangga mengatakan, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ujar dia.