Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga advokat Febri Diansyah mengakui sempat bertemu salah seorang saksi yang pernah diminta keterangan oleh penyidik KPK, dan menjadi saksi di persidangan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun sebelum mengakui hal tersebut, Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Kejadian ini terjadi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim anggota, Rianto Adam Pontoh ingin menanyakan ke Febri apakah betul ada inisiatif untuk bertemu salah seorang saksi yang sudah pernah dimintakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK.
Sebab pada saat itu, Febri masih menjadi kuasa hukum SYL juga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Apakah saudara pernah ndak, punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang sudara temui di antara pegawai Kementan?" tanya Rianto di ruang sidang, Rabu (3/6).
Awalnya, Febri mengaku hanya meminta salinan dokumen keterangan pihak-pihak yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
"Nah dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20an," jawab Febri.
Rianto lantas menyelak jawaban Febri karena dianggap tidak menjawab sesuai pertanyaanya. Namun kali ini, mantan jubir KPK itu mengalihkan dengan pernah bertemu dengan Kasdi dan beberapa pegawai Kementan.
"Pertanyaan saya, apakah saudara menemui ndak saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?" tanya lagi Rianto.
"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui," saut Febri.
"Sudah diperiksa sebagai saksi di KPK?" cecar Rianto.
"Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkan lah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada," kata Febri.
Rianto kemudian menyentil Febri yang berkali-kali tidak menjawab pertanyaannya dengan benar.
Menurut Rianto, mantan kuasa hukum SYL itu yang ingin mencari pembelaan, namun yang akan jadi masalah dalam apabila pernah bertemu dengan saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik lalu ada upaya untuk mempengaruhinya.
Hakim anggota itu lantas melanjutkan pertanyaannya siapa tiga orang staf yang pernah ditemuinya, ketika bersama Kasdi yang sudah pernah jadi saksi dalam dalam perkara ini.
"Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yang pertama Yang Mulia," ucap Febri.
"Kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk mempengaruhi saksi, yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan, kenapa? karna kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut," sambung dia.