SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun
SYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya
Permohonan tersebut berlandaskan kondisi dirinya yang sudah semakin renta umur.
SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, untuk segera mempercepat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut berlandaskan kondisi dirinya yang sudah semakin renta umur.
Hal itu disampaikan SYL ke Majelis Hakim ketika Jaksa KPK hendak mengkonfirmasi bukti kepada para saksi yang hadir sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024).
“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL dengan suara lesunya.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” lanjut dia.
SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.
“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata SYL.
Menjawab permohonan itu, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyebut perkara TPPU SYL memang saat ini masih berproses di KPK.
Sementara Pengadilan hanya dapat menunggu berkas perkara yang bakal dilimpahkan dari penyidik antirasuah itu dan dilanjutkan proses pemeriksaan berkas perkara.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan ndak,” ujar Hakim Rianto.
“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. seperti itu,” sambungnya seraya menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU.
Nantinya eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 104,5 miliar.