Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata

Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata

Baca Pleidoi Sambil Sesenggukan, SYL Curhat Usia 70 Tahun Melemahkan Fokus Menyusun Kata-Kata

Mengingat umurnya semakin uzur, dia mengklaim tidak bisa menahan rasa sedih saat membacakan pleidoi.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).


Nota tersebut usai SYL dituntut pidana penjara 12 tahun oleh Jaksa KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalannya, Syahrul mengungkapkan kondisinya saat membacakan nota pleidoi. Dia mengatakan umurnya 70 tahun membuat banyak penurunan kinerja pada tubuhnya.


Mengingat umurnya semakin uzur, dia mengklaim tidak bisa menahan rasa sedihnya sambil membacakan nota pembelaannya.

"Saya membaca pledoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," 
kata SYL di ruang sidang.

merdeka.com

"Betapa sulit membuat nota pembelaan ini, ditengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini, dimana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," sambung dia dengan suara sesunggukkan.


SYL melanjutkan membaca pleidoinya dengan menyinggung adanya framing akibat dirinya terseret korupsi. Kasus ini turut berimbas kepada keluarganya.

"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," beber SYL.

Sebelumnya, SYL telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Jaksa menjatuhi biaya pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

SYL diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan
Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.

Baca Selengkapnya
Sahroni Sebut Ketum NasDem Surya Paloh Capek Baca Berita SYL
Sahroni Sebut Ketum NasDem Surya Paloh Capek Baca Berita SYL

Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan SYL

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kisah Sepasang Pengantin Jadi Dua Pohon Raksasa di Umbul Leses Boyolali,  Konon Jika Akarnya Menyatu Kembali Jadi Manusia
Kisah Sepasang Pengantin Jadi Dua Pohon Raksasa di Umbul Leses Boyolali, Konon Jika Akarnya Menyatu Kembali Jadi Manusia

Konon menurut cerita kedua pohon ini berasal dari sepasang pengantin yang bertengkar

Baca Selengkapnya
Mengenal Uniknya Padi Salibu yang Dilirik Pemprov Jabar, Sekali Tanam bisa Panen hingga 5 Kali
Mengenal Uniknya Padi Salibu yang Dilirik Pemprov Jabar, Sekali Tanam bisa Panen hingga 5 Kali

Padi jenis ini bisa tumbuh kembali setelah dipanen, tanpa harus menanam benih baru.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat

Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu

Baca Selengkapnya