SYL Usai Dinovis 10 Tahun Penjara: Ini Konsekuensi Jabatan Saya
SYL kemudian menyinggung dirinya hanya bertugas sebagai menteri untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL. Bekas Gubernur Sulawesi Selatan ini dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya saat menjabat Mentan.
SYL Usai Dinovis 10 Tahun Penjara: Ini Konsekuensi Jabatan Saya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara usai divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyebut kasus ini merupakan risiko menjabat Mentan.
"Ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3,4 tahun ini memimpin pertanian," kata Syahrul di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL kemudian menyinggung dirinya hanya bertugas sebagai menteri untuk memenuhi kebutuhan pangan. Apalagi pada saat penanganan pandemi Covid-19, Kementan menjadi garda terdepan untuk menyediakan pangan.
"Oleh karena itu, mungkin saya sebagai manusia biasa, ini resiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil. Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," pungkas dia.
Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL.
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan ini dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya saat menjabat Mentan.
“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sambungnya.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, sebagai penyelenggara negara atau menteri, SYL pun tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19, banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.