FOTO: Ekspresi SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Korupsi dengan Motif Tamak
Selian itu, kata Jaksa, SYL selama persidangan kerap kali berkelit.
Selian itu, kata Jaksa, SYL selama persidangan kerap kali berkelit.
FOTO: Ekspresi SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Korupsi dengan Motif Tamak
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan agar SYL dipidana penjara selama 12 tahun. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Dalam tuntutannya, Jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan. Salah satunya adalah motif SYL yang memeras anak buahnya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambungnya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Jaksa kemudian membeberkan, jabatan SYL yang telah dipercayai sebagai Menteri dianggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang melakukan korupsi. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Selian itu, kata Jaksa, Syahrul selama persidangan kerap kali berkelit. "Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Sementara untuk hal yang meringankan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan diyakini oleh jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiamana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan," ucap Jaksa. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
"Pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bula," sambungnya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
SYL memberikan keterangan kepada awak media setelah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar