FOTO: Ekspresi SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Korupsi dengan Motif Tamak
Selian itu, kata Jaksa, SYL selama persidangan kerap kali berkelit.
Selian itu, kata Jaksa, SYL selama persidangan kerap kali berkelit.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambungnya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Jaksa kemudian membeberkan, jabatan SYL yang telah dipercayai sebagai Menteri dianggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang melakukan korupsi. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Selian itu, kata Jaksa, Syahrul selama persidangan kerap kali berkelit. "Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan diyakini oleh jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiamana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan," ucap Jaksa. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
"Pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bula," sambungnya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
SYL memberikan keterangan kepada awak media setelah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca SelengkapnyaHal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan Pemilu 2024, sejumlah pekerja tampak sibuk menyortir dan melipat surat suara.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Baca SelengkapnyaRekontruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI ini memperagakan 50 adegan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pemerasan di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menghadirkan sembilan saksi.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca Selengkapnya