![Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719581639094-8izx9.jpeg)
Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa
Syahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Syahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku heran akan dirinya yang disebut 'Tamak' oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi hal memberatkan saat dirinya dituntut 12 tahun penjara.
Ia menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan) yang membuat dirinya terjerat kasus korupsi.
"Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan 'kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?'" kata Syahrul di ON Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Menurut dia, harus ada bukti secara langsung akan adanya perintah untuk dilakukan urunan itu. Pun juga selama melakukan pertemuan dengan anak buahnya selama rapat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu selalu berpesan kepada anak buahnya.
"Yang kau dengar dari mulut saya 'harus memenuhi by digital, dont ever against the law', yang 'ketiga no corruption'," tegas Syahrul.
"Itu dengar langsung. Tapi perintah untuk minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya semua, itu fakta persidangan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Syahrul diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia kemudian dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa kemudian menjatuhi biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Malah semestinya penolakan merupakan suatu keharusan bagi seorang bawahan.
Baca SelengkapnyaPrihasto menyebut ucapan SYL yang bersama ancaman disampaikan saat ASN Eselon I sedang dikumpulkan.
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan tindakan dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca SelengkapnyaAnak SYL Terang-Terangan Minta Dibelikan Karangan Bunga dan Kue Ulang Tahun Ke Kementan
Baca SelengkapnyaJaksa memberikan peringatan tegas kepada keluarga SYL agar menghadiri persidangan hari ini
Baca SelengkapnyaSaksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaSYL pun mengingatkan bahwa antara Partai NasDem dengan ormas yang dikelolanya memiliki pembeda yang jelas.
Baca Selengkapnya