Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa yang disita KPK dari SYL? Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap saat sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
Jaksa mengungkap mengantongi bukti perselingkuhan SYL dan bisa saja dibeberkan jika disebut mencari sensasi.
Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
"Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa," ungkap jaksa KPK Meyer Simanjuntak di PN Tipikor, Senin (8/7).
"Sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam HP terdakwa yang telah disita dan di-cloning isinya."
Selain itu, Jaksa Meyer juga membantah menyerang profesi penasihat hukum SYL selama jalannya persidangan serta tuntutan.
Malah, kata Jaksa Meyer, sebaliknya. Penasihat hukum SYL yang menyerang penuntut umum dalam persidangan maupun nota pembelaan.
"Dengan menyebut Penuntut Umum menyebar fitnah dan membuat framing perkara ini. Sungguh hal tersebut adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang advokat yang profesional," tegas Jaksa Meyer.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.