KPK Percepat Pemberkasan TPPU SYL Rampung
Tessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.
Tessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.
KPK Percepat Pemberkasan TPPU SYL Rampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentari Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menindak lanjuti permintaan SYL yang bakal beranjak umur 70 tahun pada saat persidangan
"Untuk TPPU SYL kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/6).
Tessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL. Sementara itu, bila ada penetapan tersangka baru dari kasus itu baru akan dilakukan selama ada kecukupan alat butki.
"Kita tunggu aja nanti hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan," jelas dia.
Sebelumnya pada saat persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Syahrul memohon melalui majelis hakim agar perkara TPPU dirinya di KPK agar dapat segera dipercepat.
Permohonan tersebut berlandaskan kondisi dirinya yang sudah semakin renta umur.
“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL dengan suara lesunya.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” lanjut dia.
SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.
“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata SYL.
Menjawab permohonan itu, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyebut perkara TPPU SYL memang saat ini masih berproses di KPK.
Sementara Pengadilan hanya dapat menunggu berkas perkara yang bakal dilimpahkan dari penyidik antirasuah itu dan dilanjutkan proses pemeriksaan berkas perkara.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan ndak,” ujar Hakim Rianto.
“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. seperti itu,” sambungnya seraya menjelaskan.