Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan
Nayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.
Nayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.
Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang pekan depan. Dari sejumlah saksi itu diantaranya adalah keluarga SYL.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Tidak ketinggalan juga anak perempuan SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul turut bakal dijadikan saksi dalam sidang ayahnya.
Dia disebut-sebut turut menerima hasil pemerasan SYL yang dalam bentuk mobil, uang hingga produk kecantikan.
Terhadap para keluarga SYL, Meyer mengingatkan untuk dapat hadir dalam sidang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.
"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silahkan saja di dalam perkara pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara pak Kasdi Subagyono dan pak Muhammad Hatta, keluarga dari pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," tegas Meyer.
Meyer kemudian menambahkan saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni biduan SYL, Nayunda Nabila. Dia menerima sejumlah uang untuk menghibur acara di Kementan.
Lalu yang terbaru, penyanyi dangdut itu sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.
Saksi lainnya ada juga dari pihak partai NasDem, yakni staffsus SYL, Joice Triatman dan Ahmad Sahroni.
"Intinya kita memanggil orang-orang tersebut adalah tercapai kebenaran materil, tentu kan dengan kehadiran orang-orang tersebut dapat mengonfirmasi apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silahkan memberikan keterangan. Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan alat bukti," ucap Meyer.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.