![Sidang Kasus SYL, Istri, Anak dan Cucu-nya Dijadwalkan Bersaksi Hari Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/27/1716775023451-ah8m6.jpeg)
Sidang Kasus SYL, Istri, Anak dan Cucu-nya Dijadwalkan Bersaksi Hari Ini
Nama keluarga SYL kerap disebut di sidang karena memanfaatkan jabatan untuk memenuhi gaya hidup.
Nama keluarga SYL kerap disebut di sidang karena memanfaatkan jabatan untuk memenuhi gaya hidup.
Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (27/5).
Sesuai keterangan jaksa sebelumnya, istri SYL atas nama Ayun Sri dan dua anaknya Kemal Rendindo serta Indira Chuanda Thita Syahrul baka l menjadi saksi di persidangan hari ini.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak seusai persidangan pekan lalu.
Tak hanya istri dan anak-anaknya, bahkan cucu SYL juga akan diminta keterangan pada persidangan yang akan digelar pagi ini.
"Cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi," kata Jaksa.
Jaksa memberikan peringatan tegas kepada keluarga SYL agar menghadiri persidangan hari ini
"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara pak Kasdi Subagyono dan pak Muhammad Hatta, keluarga dari pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," tegas Meyer.
Nama keluarga SYL silih berganti disebut saksi-saksi yang dihadirkn persidangan. Berdasarkan pengakuan saksi, ulah keluarga memanfaatkan jabatan SYL untuk mendapatan ragam keuntungan dan fasilitas bikin geleng-geleng.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
SYL juga pernah meminta jajaran Kementan untuk tidak bersinggungan dengan KKN.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaMalah semestinya penolakan merupakan suatu keharusan bagi seorang bawahan.
Baca SelengkapnyaPrihasto menyebut ucapan SYL yang bersama ancaman disampaikan saat ASN Eselon I sedang dikumpulkan.
Baca SelengkapnyaSyahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca SelengkapnyaSYL rekrut cucunya jadi staf ahli di Kementan dengan gaji Rp10 juta per bulan
Baca SelengkapnyaAnak SYL Terang-Terangan Minta Dibelikan Karangan Bunga dan Kue Ulang Tahun Ke Kementan
Baca Selengkapnya