SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL siap untuk jalani sidang pertamanya hari ini.
SYL siap untuk jalani sidang pertamanya hari ini.
Kasus korupsi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akhirnya mulai memasuki babak baru. Ia bakal disidangkan atas kasus korupsi gratifikasi jabatan dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu (28/2).
Kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya siap untuk jalani sidang pertamanya hari ini.
"InsyaAllah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap," ujar Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (28/2).
Pada sidang ini, SYL bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim juga telah di tunjuk untuk mengadili SYL.
Diantaranya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, lalu anggota hakim, Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.
Nantinya, SYL bakal didakwa dengan atas kasus gratifikasi jabatan juga pemerasan terhadap anak buahnya.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).
Kata Ali saat ini SYL dkk telah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Sejalan dengan itu Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana SYL.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Pemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh SYL saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaPrihasto menyebut ucapan SYL yang bersama ancaman disampaikan saat ASN Eselon I sedang dikumpulkan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Baca Selengkapnya