Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana tersebut bakal digelar Rabu pekan depan.
Ia bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
"Sidang (perdana) tanggal 28 Februari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Zulkifli menyebut pihak pengadilan telah menunjuk tiga hakim telah ditunjuk untuk mengadili SYL dan kawan-kawan.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," ungkapnya.
Hakim Rianto Adam Pontoh merupakan bekas hakim yang mengadili kasus korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G yang menjerat Jhonny G Plate.
Ia bahkan memvonis Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zulkifli melanjutkan, pihaknya juga telah menerima berkas perkara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperkirakan agenda sidang pertama paling lambat akan diputus satu pekan mendatang.
"Paling lama satu minggu setelah penetapan majelis hakim," ucap Zulkifli.
Pada kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.
SYL diketahui meminta pungutan kepada ASN dan internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.
Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh SYL saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kementan, Abdul Hafidh mengaku terpaksa lakukan pungutan ke pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaDalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca Selengkapnya