Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Dugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Dugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nur Achmad ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
PT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY. PT. Tarumartani bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X angkat bicara tentang kasus dugaan korupsi tersebut. Sultan HB X mengatakan dirinya yang melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Kejati DIY.
"Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. (Kirim) Surat Gubernur ke Kejaksaan (Tinggi)," ucap Sultan HB X, Kamis (30/5).
Terkait kasus dugaan korupsi itu, Sultan HB X menyebut dirinya telah memasrahkan penanganan kasus itu ke Kejaksaan.
Nantinya, lanjut Sultan HB X biar pengadilan yang akan memutuskan perkara itu.
Proses Hukum Diselesaikan Baik
Sultan HB X menilai lewat proses hukum, permasalahan di PT. Tarumartani diharapkan bisa selesai dengan baik. Jika tak melalui proses hukum, Sultan HB X beranggapan permasalahan tak bisa rampung.
"Proses hukum saja. Kalau enggak begitu nanti enggak selesai," tegas Sultan HB X.
Jumlah Tersangka
Raja Keraton Yogyakarta ini juga sempat menyinggung pula permasalahan kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.
"Yang TKD kan juga baru dua dari lima atau enam (tersangka). Masih lama prosesny," tutup Sultan HB X.