Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Setelah dilaporkan kader PDIP ke Polresta Surakarta atas kasus dugaan ancaman tindak kekerasan, FX Hadi Rudyatmo kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari.
Selain Rudy, pejabat yang ikut dilaporkan adalah mantan Kepala BPN Solo Sriyono serta panitia pembangunan Masjid Taman Sriwedari. Pelaporan terkait pembangunan Museum Keris Nusantara dan Masjid Taman di taman Sriwedari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Juru bicara ahli waris tanah eks Taman Sriwedari, Jaka Irwanta menyebut, ada indikasi tipikor yang dilakukan Pemkot Solo terhadap tanah di Taman Sriwedari. Dia mengaku sudah beberapa kali menyampaikan niatnya untuk bersilaturahmi dengan Wali Kota Solo saat itu. Namun tidak ada tanggapan apa pun.
"Saya sebenarnya sudah menyampaikan pemberitahuan untuk bersilaturahmi beberapa kali dengan wali kota. Tetapi tidak ada tanggapan sampai pergantian wali kota," ujar Jaka.
Karena tidak pernah ada tanggapan, pihaknya terpaksa melaporkan FX Rudy.
"Jadi yang kita laporkan adalah Wali Kota FX Hadi Rudyatmo," katanya.
Gunakan APBN
Menurut Jaka, pelaporan ke KPK ini bukan tanpa dasar dan telah melalui proses.
"Ada beberapa bukti yang mendasari pelaporan ini. Yang jelas, penetapan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau tanah Taman Sriwedari adalah tanah milik dari almarhum Wiryodiningrat," tandasnya.
Kemudian, sudah dilakukan pula pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama pemkot nomor 11 dan 15. Kemudian sudah ada eksekusi pengosongan lahan. Selanjutnya aanmaning yang dilakukan PN Solo sampai 13 kali tidak pernah dijalankan.
"Justru pada saat sudah ada hukum tetap terhadap kepemilikan tanah Sriwedari itu, Pemkot Solo malah membangun. Itu menggunakan dana APBN untuk Museum Keris dan Masjid Sriwedari menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan serta APBD," kata dia.
Jaka menyebut, pembangunan itu ada indikasi yang merugikan keuangan negara, sehingga masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pemkot.
"Dulu saat pak Rudy menjabat wali kota, informasinya itu jelas membangun Museum Keris Nusantara yang dulunya rumah sakit jiwa dan itu anggarannya dari APBN. Kemudian membangun Masjid Taman Sriwedari, padahal saat dibangun itu posisinya adalah tanah milik ahli waris," ungkapnya.
Kepala BPN Solo Turut Dilaporkan
Terkait nama mantan Kepala BPN Solo Sriyono yang juga terseret, lanjut dia, karena yang bersangkutan telah menerbitkan sertifikat. Padahal sertifikat sebelumnya sudah dinyatakan dibatalkan, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan BPN juga sudah mencabut.
"Tapi kenapa beliau bisa menerbitkan sertifikat yang baru, dasar yuridisnya apa. Perbuatan itu merupakan menentang undang-undang dan dasar pengajuannya apa? Sertifikat lama sudah dicabut tapi ini kenapa muncul sertifikat baru," ucapnya lagi.
Jaka menambahkan, laporan ke KPK sudah dilakukan, 4 September 2024 kemarin dengan datang langsung dan menyertakan bukti-bukti. Mereka masih menunggu tindak lanjut dari laporannya,.
"Kita ajukan 4 September kemarin dan sudah ada tanda terima dari KPK. Ini masih menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya FX Rudy yang juga Ketua DPC PDIP Solo dilaporkan ke Polresta Surakarta atas kasus ancaman pembunuhan.
Dugaan ancaman itu dilakukan Rudy saat acara koordinasi seluruh bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo asal PDIP di Girly Corner, Pucangsawit, Kamis 29 Agustus 2024 siang beberapa jam sebelum PDIP Solo mendaftarkan bakal calon kepala daerah ke KPU.
"Dengan insiden yang terjadi tanggal 29 kemarin di Girly Corner saya sudah merasa diancam dan sudah ada tindakan untuk menyakiti diri saya. Bahkan sudah ada ancaman pembunuhan. Udah nyerang saya, tak pateni kowe (saya bunuh kamu)," ucap Suwanto, sang pelapor, menirukan Rudy.