FX Rudy Tak Masalah Andai Kaesang Maju Pilkada Solo: Yang Penting Jangan Pakai Sembako dan Bansos
Rudy mengajak siapapun calonnya, agar berkontestasi secara jujur dan adil.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo tidak mempermasalahkan seandainya Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengikuti Pilkada Kota Solo 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat usia minimum calon kepala daerah dalam UU Pilkada Nomor 10/2016.
Akibat penolakan itu, putra bungsu Presiden Joko Widodo yang belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar, tak dapat maju sebagai Cagub/Cawagub 2024. Kondisi itu memicu spekulasi adik Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu akan maju sebagai Cawali Solo 2024.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tidak mempermasalahkan bila itu yang terjadi.
"Oh nggak masalah, wong jenenge demokrasi kok. PDI Perjuangan tidak pernah melarang siapa pun yang akan mencalonkan," ujar Rudy, Rabu (21/8).
Namun demikian, Rudy mengajak siapapun calonnya, agar berkontestasi secara jujur dan adil (jurdil). Selain itu juga tidak menggunakan cara cara yang melanggar aturan.
"Siapapun calonnya, kepala daerah, yuk kita berkontestasi yang jurdil. Jujur dan adil. Itu saja, jadi jangan menggunakan cara-cara yang TSM (terstruktur, sistematis, masif)," tandasnya.
"Sembako dan sebagainya, bansos, ya jangan menggunakan itu. Yuk kita adu gagasan, adu program, supaya rakyat pilihannya jelas," sambungnya.
PDIP Siap Lawan Siapapun
Rudy menegaskan, partainya siap berhadapan dengan siapa pun asal kontestasi dilakukan menggunakan cara-cara yang sehat.
"Bukan karena sembako, terus masyarakat disuruh milih. PDIP siap berkontestasi dengan siapa pun dengan cara-cara yang sehat," tegasnya.
Rudy mengaku tidak menuduh ke siapapun. Namun menurutnya, MK telah membuat keputusan yang tegas.
"Keputusan ya harus tegas. Usia 30 tahun saat mendaftar dan ditetapkan, kan minimal begitu. Tidak saat diangkat menjadi pejabat kepala daerah," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo berharap pada Bawaslu agar mulai bergerak untuk memantau pergerakan bakal calon wali kota yang sudah marak.
"Ya kalau bagi bagi sembako ke sana ke sini motivasinya apa? Itu mestinya harus dicek lah. Biarpun belum sebagai calon," tegasnya.
Rudy mengungkapkan belakangan marak pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu bakal calon. Padahal dulu tidak pernah dilakukan ya.
"Itu mesti harus dicek lah. Karena dulu dulu enggak ada, guru loh. Sekarang mulai tahun politik, tahun pemilihan kepala daerah sudah berbondong-bondong seperti itu," katanya.
Rudy menilai cara cara seperti itu tidak sehat dan membodohi rakyat.
"Dan saya mengingatkan pada rakyat. Bukan sembako yang dicari. Namu n pemimpin yang mudah diemui, mau dan mampu jika rakyat ada kesulitan serta dekat dengan rakyatnya. Bukan dekat ketika membutuhkan dukungan," tandasnya.
Rudy menambahkan, putusan MK tentang batasan usia menjadi pukulan telak bagi penguasa. Dia lantas mencontohkan ketentuan atau syarat usia untuk masuk sekolah dasar (SD) yang diterapkan secara jelas dan tegas.
"Itu lah pukulan telak bagi penguasa sekarang. Cukup objektif, dan itu rasional juga loh. Coba, usia sekolah saja batas usianya saja jelas loh. Kelas satu usianya tujuh tahun, dan kurang dua bulan saja tetap enggak boleh masuk kok," ucap Rudy.
Untuk diketahui, Kaesang Pangarep lahir di Solo pada 25 Desember 1994 kini berusia hampir 30 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan usia calon kepala daerah atau calon gubernur di UU Pilkada. Syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).