Jokowi Soal Peluang Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan
Presiden Jokowi merespons, soal anak bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada.
Jokowi Soal Peluang Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons, soal anak bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada.
Dia menyebut, sebagai orang tua hanya bisa mendoakan kepada Kaesang.
"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi di Lanud Halim, Jakarta, Senin (8/7).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari yang saat itu masih menjabat sebabgai Ketua KPU, Senin (1/7).
Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.
Adapun Ketua Umum PSI dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024. Usai Putusan MA yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Namanya kerap disorot dan digadang-gadang akan meramaikan persaingan di Pilkada Jakarta ataupun Pilkada Jawa Tengah.