Bela Kaesang, Begini Kata Demokrat soal Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Tak hanya faktor terkenal, namun juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.
Tak hanya faktor terkenal, namun juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.
Bela Kaesang, Begini Kata Demokrat soal Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak di Pilkada Jakarta 2024.
"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah," kata Herzaky, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).
Sebab, dia menilai untuk bertarung di Pilkada banyak variabel yang harus dimiliki. Tak hanya faktor terkenal, namun juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.
"Bagaimanapun banyak sekali variabelnya dan untuk bisa memimpin di satu daerah itu pertarungannya juga keras gitu masyarakat kita juga udah semakin hari semakin kritis ya, makin mudah mencari informasi semua terbuka sehingga juga dalam mengambil keputusannya bisa semakin matang," tegas dia.
Lebih lanjut, Herzaky mengaku, hingga kini Partai Demokrat masib terus menggodok nama-nama yang akan maju di Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Nanti akan ada tim yang saat ini masih menggodok gimanapun yang kita ingin nama-nama yang keluar itu nama-nama terbaik yang benar-benar dengan rakyat, bisa membantu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dihadapkan oleh rakyat dan bisa bermanfaat yang optimal bagi masyarakat," imbuh Herzaky.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).
Disinyalir gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024.
Jika mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lama, Kaesang belum bisa maju Pilgub 2024.
Karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 ini, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
Namun dengan ada perubahan frasa 'Terhitung Sejak Pelantikan' pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Kaesang bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.
Pilgub 2024 akan digelar November, saat usia Kaesang masih 29 tahun. Jika terpilih, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun saat dilantik di tahun 2025.