Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Selasa (1/8) malam.
Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri menyatakan bahwa KPK masih ada upaya hukum terkait GS yang menerima vonis bebas.
"Proses saudara Gazalba Saleh itu kita masih ada upaya hukum," kata Filri di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (24/8).
Firli menghormati keputusan majelis hakim Tipikor PN Bandung yang memvonis bebas GS. Dia berkata, kekuasaan kehakiman bersifat merdeka.
"Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dalam rangka penegakan hukum dan keadilan itu harus kita hormati," ucapnya.
Menurut Filri, hakim tentu memahami tentang perkara yang ditanganinya. Dia menyebut, jia putusan hakim tidak memuaskan, maka masih ada upaya jalur hukum yang bisa ditempuh.
"Bahwa apapun yang diputuskan hakim itu harus dianggap benar, kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan boleh kalau lakukan upaya upaya hukum selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh sudah dibebaskan dari Rutan KPK. Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari tutan terhadap terdakwa dimaksud tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Ali memastikan, KPK tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh, meski sudah divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.
"KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Gazalba Saleh.
Jaksa meyakini Gazalba bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba Saleh didakwa menerima SGD20 ribu setara Rp2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.
Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.
"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.