Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kasus korupsi BTS di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Johnny Plate siap membantu penyidik Kejagung membongkar mengusut aliran dana korupsi BTS.
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," kata kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6).
Namun pihak kuasa hukum Johnny Plate menyerahkan sepenuhnya kepada hakim apakah akan menerima JC diajukannya tersebut.
Dalam pengajuan JC ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dan hakim memutuskan apakah layak atau tidak.
Kesediaan Johnny Plate menjadi JC sesuai dengan pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Surya Paloh sebelummnya mendorong agar kasus korupsi BTS dibuka seluasnya dan dapat mengungkap siapa saja pihak yang terlibat.
"Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," jelas Achmad.
Achmad mengatakan, Johnny Plate siap mengungkap siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus korupsi BTS. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Termasuk, sudah ditunjuk kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.
"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," jelas Achmad.
Terkait nama yang beredar di publik dan media sosial, Achmad mengatakan yang paling tahu adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran. "Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," ujar dia.
Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya melimpahkan barang bukti dan tersangka Johnny G Plate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(Jaksel), Jumat (9/6).
Johnny Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilimpahkan, Johnny Plate kembali ditahan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.