Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Keduanya diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa Nistra Yohan dan Sadikin. Keduanya diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
“Semua yang menurut kami signifikan pasti akan kami upayakan yang terkait untuk hadir, kalau belum (diperiksa) akan kami cari, kalau belum hadir akan kami hadirkan paksa,”
tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
merdeka.com
Menurut Kuntadi, dalam proses persidangan terdapat keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi proses penyidikan.
“Bahwa apa yang berkembang di persidangan adalah sebagian besar fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar, ada hal-hal yang baru dan oleh karena itu kami pastikan selama proses persidangan tim penyidik senatiasa mencermati dan mempelajari fakta-fakta yang berkembang di dalam proes persidangan,” jelas dia.
Adapun berdasarkan hasil monitoring atas fakta yang berkembang di persidangan, Kuntadi memastikan proses penyidikan atas berbagai informasi aliran dana ke berbagai pihak akan tetap berjalan.
“Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan,”
Kuntadi menandaskan.
Dalam sidang, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp70 miliar, sementara ke BPK RI sebesar Rp40 miliar.
Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota ini awalnya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.