Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah.
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah beberapa saksi untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo.
Pencegahan itu dilakukan terhadap sejumlah saksi yang kerap absen dalam pemanggilan pemeriksaan Kejagung.
"Kemungkinan ya kemungkinan ya teman-teman sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
merdeka.com
Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu. Jika disebut, dia khawatir para saksi malah kabur.
"Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya saimpaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah," ujarnya.
"Semua yang terungkap dan tersebut di persidangan kita lagi menghadirkan beliau untuk diperiksa kembali di gedung bundar, dalam rangka mengcrosscek Keterangannya," pungkasnya.
merdeka.com
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa Nistra Yohan dan Sadikin. Keduanya diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
"Semua yang menurut kami signifikan pasti akan kami upayakan yang terkait untuk hadir, kalau belum (diperiksa) akan kami cari, kalau belum hadir akan kami hadirkan paksa," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Menurut Kuntadi, dalam proses persidangan terdapat keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi proses penyidikan.
"Bahwa apa yang berkembang di persidangan adalah sebagian besar fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar, ada hal-hal yang baru dan oleh karena itu kami pastikan selama proses persidangan tim penyidik senatiasa mencermati dan mempelajari fakta-fakta yang berkembang di dalam proes persidangan," jelas dia.
merdeka.com
Adapun berdasarkan hasil monitoring atas fakta yang berkembang di persidangan, Kuntadi memastikan proses penyidikan atas berbagai informasi aliran dana ke berbagai pihak akan tetap berjalan.
"Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan," katanya.