Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Temuan itu berdasarkan fakta persidangan.
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke berbagai pihak sebagaimana yang muncul menjadi fakta persidangan. Termasuk dugaan uang mengalir ke Komisi I DPR RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan atas terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan, tetap kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Merdeka.com
Dalam persidangan, terungkap sosok perantara yang diduga memberikan uang ke Komisi I DPR RI atas nama Nistra Yohan dan kepada BPK yaitu Sadikin.
Keduanya sejauh ini belum pernah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dang memberikan keterangan sebagaimana yang kami butuhkan,” ungkapnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap sosok Nistra Yohan dan Sadikin, dua nama yang diduga menjadi perantara uang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke pihak Komisi I DPR RI dan Badan Periksa Keuangan (BPK).
“Nistra Yohan belum, Sadikin belum,” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Sementara di persidangan, nama keduanya muncul dalam kesaksian dua terdakwa, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
“Jadi gini, kalau alat buktinya itu mencukupi, kita tidak berdasarkan keterangan satu orang tok. Kalau keterangan satu orang, ‘Pak saya kasih dia’, nanti kalau saya periksa semua ya kasihan. Tidak bisa hanya mendengarkan keterangan satu saksi saja. Semua dasarnya alat bukti,” jelas dia.
Merdeka.com
Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Prabowo menyatakan, seluruh keterangan di persidangan pun akan dikaji terlebih dahulu untuk memutuskan perlu tidaknya tindak lanjut dari Kejagung.
Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah dia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, dia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.
"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP, apa media. Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," kata Irwan.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.
"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan.