MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor
MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menerima informasi dugaan dana Rp70 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 mengalir ke Komisi I DPR. MKD masih memantau perkembangan kasus tersebut.
"Sampai hari ini kita belum ya tapi kita akan melihat perkembangannya," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/9).
MKD meminta masyarakat yang memiliki informasi dugaan aliran Rp70 miliar ke Komisi I DPR melaporkannya melalui loket pengaduan.
MKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
Posisi MKD saat ini hanya memonitor perkembangan kasus ini. Tetapi MKD mendorong masyarakat yang punya bukti cukup untuk melaporkannya ke MKD.
"Walaupun kita juga memonitor dari media tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masuk kan aja ke loket MKD pasti ditanggapi," ujar Adang.
Pimpinan DPR Dukung Dugaan Aliran Korupsi BTS ke Komisi I Diusut
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mempersilakan aparat hukum mengusut dugaan uang masuk ke anggota dewan. Cak Imin sapaan Muhaimin percaya aparat hukum mampu mengusut.
"Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/9).
Cak Imin mengaku tidak punya kuasa apa-apa soal pengusutan kasus hukum sebagai pimpinan DPR. Soal dugaan aliran korupsi ke Komisi I itu, Cak Imin sampai detik ini mengaku belum mengetahuinya.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Dalam sidang, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp70 miliar, sementara ke BPK RI sebesar Rp40 miliar.
Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota ini awalnya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif) bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Mendengar pernyataan Irwan, Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS.
Windi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari Anang pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra," kata Windi.
Hakim Fahzal kemudian mempertegas jawaban Windi. "Nistra tuh siapa?" cecar hakim.
"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1," kata Windi.
"K1 itu apa?" Tanya hakim.
"Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," kata Windi.