Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggelehan itu berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).
Menurut Harli, penggeledahan di Kantor KLHK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit. Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar lingkungan kementerian itu.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024," jelas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terhadap tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, sebanyak Rp 372 miliar berhasil diamankan petugas dari perusahaan yang masih bagian dari Duta Palma Grup itu.
“Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) malam.
Qohar mengulas, awalnya penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari sana, tim menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 juta.
“Selain daripada itu, juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta, bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp 63,7 miliar, sekitar itu. Tapi kita lihat kursnya yang hari ini. Mungkin nanti kalau krusnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang,” jelas dia.
Kemudian pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lt. 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan uang tunai sebanyak Rp 149.535.000.000.
“Kemudian uang dolar Singapura, sebanyak SGD 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian yang ketiga berupa uang dolar Amerika, sebanyak USD 700 ribu dolar AS. Yang keempat, uang yen sebanyak JPY 2000 yen,” ujar Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp 450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.