Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Yunita Amalia
Editor Yunita Amalia
S
Reporter
  • Siti Ayu Rachma
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?

Pemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.

Berita Paham
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.

Pajak
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Uang Elektronik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik

Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Menkum Supratman
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis

Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik

Berita Update
Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN Nol Persen
Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN Nol Persen

Prabowo mengumumkan beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.

Prabowo
Diumumkan Prabowo, Ini Daftar Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Bebas PPN 12 Persen
Diumumkan Prabowo, Ini Daftar Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Bebas PPN 12 Persen

Prabowo Subianto menegaskan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Prabowo
VIDEO: Perhatian Sri Mulyani saat Prabowo Turuni Anak Tangga, Mayor Teddy Sigap Siapkan Pundak
VIDEO: Perhatian Sri Mulyani saat Prabowo Turuni Anak Tangga, Mayor Teddy Sigap Siapkan Pundak

Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Berita Update
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Prabowo