Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen
Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu transaksi uang elektronik sebagai objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Kami ingin menegaskan bahwa penerapan PPN pada layanan uang elektronik telah dilakukan sejak diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang mulai berlaku pada 1 Juli 1984, sehingga ini bukanlah objek pajak yang baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, seperti yang dikutip dari Antara pada Sabtu (21/12).
UU PPN telah mengalami pembaruan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori objek yang dibebaskan dari PPN.
Dengan demikian, ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Peraturan lebih lanjut mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik dan layanan teknologi finansial (fintech) secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Beberapa layanan yang dikenakan PPN mencakup: - uang elektronik (e-money), - dompet elektronik (e-wallet), - gerbang pembayaran, - switching, - kliring, - penyelesaian akhir, dan - transfer dana.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN juga berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dikenakan kepada penyelenggara.
Contohnya, biaya untuk layanan registrasi, pengisian saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan penarikan tunai untuk uang elektronik.
Ketentuan serupa juga diterapkan pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya untuk pembayaran tagihan dan layanan paylater. Selain itu, PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR). Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, seperti saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Contoh Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketika pengguna melakukan pengisian saldo pada uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya tersebut juga termasuk dalam pengenaan PPN.
Sebagai contoh, jika biaya administrasi untuk pengisian saldo adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.
Apabila tarif PPN meningkat menjadi 12 persen di masa mendatang, maka PPN yang harus dibayar akan menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Namun, jika pengguna hanya melakukan transfer uang atau menggunakan saldo tanpa ada biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Pembebasan PPN
Perlu diketahui bahwa UU HPP mengatur tentang pembebasan PPN untuk berbagai jenis jasa keuangan. Jasa tersebut mencakup penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel, juga termasuk dalam kategori ini.
Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen, termasuk yang berbasis syariah, tidak dikenakan PPN. Layanan gadai, yang mencakup gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pengenaan pajak.