VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Blak-blakan Fakta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Era Presiden Prabowo
Dwi Astuti, menegaskan penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009. Kenaikan ini merupakan penambahan 1 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen menjadi 12 persen.
"Dan untuk transaksi digital ini juga bukan hal yang baru, karena itu sudah dikenakan berdasarkan PMK nomor 69 tahun 2009," kata Dwi Astuti di Media Center KPDJP, Jakarta Selatan, Senin (23/12).