VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis
Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik, seperti E-money maupun Flazz. Ditjen Pajak menjelaskan masyarakat tidak akan terdampak biaya tambahan saat membayar menggunakan QRIS. Sebab, kenaikan PPN akan dikenakan pada merchant.
Sementara, untuk e-Money, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan dikenakan hanya pada biaya layanan isi ulang. Biaya admin tersebut, biasanya dibebankan kepada pengguna saat membeli saldo untuk kartu elektronik.