Tujuh Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di ‘Kopi Cetol’ di Malang
Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dipekerjakan sebagai pelayan Kopi Cetol dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Tujuh anak di bawah umur terjaring dalam Operasi Gabungan razia Warung Cetol di Kawasan Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1).
Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dipekerjakan sebagai pelayan Kopi Cetol dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan penertiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
"Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (4/1).
Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Pemilik Warung Diberi Peringatan
Satpol PP memberikan peringatan kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Dadang.
Sebagai langkah preventif, Polres Malang bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi. Pemeriksaan berkala, termasuk tes urine terhadap pengunjung dan pekerja, direncanakan untuk menekan potensi pelanggaran.
Operasi gabungan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Pasar Gondanglegi sebagai ruang publik yang aman dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.
“Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib,” ucapnya.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegas AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, penertiban ini menyoroti perlunya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Pemerintah daerah pun diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.Kopi Cetol adalah istilah warung tongkrongan dengan para pelayan perempuan yang bertugas menemani ngobrol para pelanggan.
Cetol sendiri berarti menyolek yang berkonotasi bahwa para pelanggan bisa menyolek pelayan tersebut. Istilah Warung Cetol tidak jauh dari warung kopi remang-remang.
Keberadaan Warung Cetol dianggap meresahkan masyarakat karena aktivitasnya yang semakin vulgar. Beberapa video postingan viral di media sosial dan mengundang perhatian masyarakat.