Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Seorang wanita harus berurusan dengan polisi gegara memperkerjakan seorang anak di bawah umur. Para korban dijadikan sebagai lady companion atau dikenal pemandu lagu di rumah karoke di kawasan Melawai, Jaksel.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka FW alias Lala (42) pun ditangkap.
Kejadian berawal saat korban AF mendatangi rumah karoke di kawasan Melawai, Jaksel. Maksud kedatangan untuk mencari pekerjaan.
Di saat itulah, AF (16) bertemu dengan FW alias Lala yang dikenal sebagai mami di lantai 3. Saat pertemuan itu, FW menawarkan pekerjaan menjadi pemandu karoke dengan bayaran Rp70.000 per jam.
Sementara itu, AF mendapatkan upah tiap tanggal 1 atau tanggal 2. Adapun, AF menerima uang secara tunai sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam.
"Saudari FW selaku Mami pada saat itu dijelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp70.000 per jam, setiap harinya mendapatkan minimal 3 jam, kadang lebih dan kadang kurang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11).
Gogo menerangkan, AF rupanya mengajak rekannya NMWA alias M (16). Sama seperti AF, M juga dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
"Dan di hari itu juga Saudari NM langsung diterima kerja. Jadi untuk modus operandinya yaitu mempekerjakan anak di bawah umur," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 297 KUHP.