53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
53 wanita tersebut tidak diizinkan beraktivitas selain bekerja
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Polresta Kota Yogyakarta membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menyekap 53 perempuan dan mempekerjakannya sebagai pemandu lagu karaoke di Jalan Pasar Kembang (Sarkem).
Dari 53 orang perempuan ini, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan dari TPPO ini pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial AW dan SU. Dua pelaku ini ditangkap di sebuah salon yang dipakai sebagai tempat penampungan perempuan.
Archye membeberkan tersangka AW merupakan pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu. Sedangkan tersangka SU menjadi admin dari salon tersebut.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya tempat penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB. Adanya laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh unit PPA dan Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggeledahan di salon yang jadi tempat penampungan perempuan," kata Archye, Kamis (27/7)."Dari penggeledahan kami mengamankan 53 perempuan dengan dua orang berusia di bawah umur. Tempat penampungan berkedok salon ini sudah beroperasi sejak 2014 lalu,"
imbuh Archye dalam jumpa pers.
Merdeka.com
Dilarang Aktivitas Lain
Archye menuturkan 53 perempuan yang berada di salon itu tidak diperbolehkan oleh dua tersangka untuk beraktivitas selain bekerja. Para perempuan ini dipekerjakan pelaku sebagai pemandu lagu di karaoke. Para pelaku, lanjut Archye mengambil keuntungan dari aktivitas ke 53 perempuan tersebut. Pelaku mengambil keuntungan 25 persen dari pendapatan para perempuan yang dijadikan pemandu lagu.
"Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Satu orang perempuan, satu jam dibayar Rp 100 ribu. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam perhari,"
urai Archye.
Archye membeberkan dalam merekrut para korban, pelaku menawarkan untuk bekerja di salon. Kemudian para perempuan yang direkrut ini ditawari pelaku uang pinjaman dan barang-barang diantaranya adalah handphone sebagai pengikat kontrak.
Archye menambahkan kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis di antaranya adalah TPPO, perlindungan anak-anak, perbuatan cabul hingga berkaitan dengan aktivitas muncikari. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Archye.