Polisi Tangkap Enam Remaja Lagi Tawuran di Jakpus, Celurit dan Stick Golf Turut Disita
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum
enam orang yang berhasil diamankan yaitu AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), RH (18).
Polisi Tangkap Enam Remaja Lagi Tawuran di Jakpus, Celurit dan Stick Golf Turut Disita
Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja yang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, enam orang yang berhasil diamankan yaitu AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), RH (18). Selain itu, disita beberapa senjata tajam seperti celurit dan stick golf.
"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
Susatyo menerangkan, keenam remaja terjaring saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin. Terlihat segerombolan anak-anak muda yang sedang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru Sawah Besar.
"Pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa anak-anak remaja yang sedang membawa senjata tajam dan stick golf," ujar dia.
Kini, para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Susatyo menegaskan, patroli Tim Patroli Perintis Presisi akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta Pusat.
Karena itu, Susatyo mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua turut berperan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Hal ini untuk mencegah anak-anak menjadi pelaku atau korban kejahatan.
"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran di jalanan. Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian," ucap dia.